Halaman

Jumat, 22 Desember 2017

Tahapan Pembentukan PPDP Desa Banjarmadu

Menindaklanjuti instruksi KPU Lamongan, PPK Karanggeneng berkoordinasi dengan PPS Banjarmadu dalam rangka persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Desa Banjarmdu.

Dalam proses pembentukan PPDP, diharapkan PPS  memeperhatikan pentingnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemutakhiran data pemilih. Seyogyanya PPDP mengenali masyarakat di sekelilingnya sehingga memudahkan dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) nantinya.

Perekrutan PPDP diusulkan oleh PPS kepada KPU Kab. Lamongan untuk di SK kan dan akan mulai melakukan kegiatan pencoklitan serentak pada tanggaal 20 Januari 2018. Setelah PPDP di SK kan oleh KPU Kab. Lamongan akan dilakukan bimbingan teknis agar meraka mengetahui tata cara pencoklitannya.


Rakoor PPK Karanggeneng dan PPS Banjarmadu di Kantor Desa Banjarmadu


Rakoor pesiapan pembentukan PPDP Desa Banjarmadu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar